Maindoka: Kabupaten Minsel Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 177 Desa/Kelurahan

Amurang, sulutupdate – Penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Kepala Dinas Maindoka
Percepatan pembentukan 177 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih :
1. Sosialisasi dan persiapan
2. Musyawarah desa pembentukan koperasi
3. Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru)
4. Pendataan dan integrasi koperasi eksisting
5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dinas Meydi Maindoka Kabupaten Minahasa Selatan, menyatakan komitmennya pada pembentukan Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Komitmen ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia.
Maindoka mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Kantor Desa, pada Senin (5/5/25).
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di semua desa dan kelurahan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan program ini,” ujar Maindoka.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berusaha untuk mensukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Minahasa Selatan ini,” tutupnya(*)



