Publik Pertanyakan Soal Batas Waktu Cicilan TGR Sekda Minsel

Minsel, sulutupdate — Publik kembali menyoroti persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Selatan. Meski telah berlangsung cukup lama, hingga kini pembayaran TGR tersebut disebut-sebut masih dilakukan secara mencicil.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah cicilan TGR itu masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sesuai ketentuan, atau justru telah melewati tenggat yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan bahwa sudah lebih dari dua tahun sejak kewajiban TGR itu ditetapkan, namun belum juga lunas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan penegakan aturan dalam penyelesaian kewajiban keuangan pejabat daerah.
Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan sejauh mana proses penyelesaian TGR tersebut dan apakah masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)



