Minahasa SelatanPemerintahanTerkini

Bupati Minahasa Selatan Terima Kunjungan BPK RI Sulut untuk Supervisi Pemeriksaan LKPD 2025

Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, menerima kunjungan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, Selasa (24/2/26), di Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka supervisi pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025. Supervisi tersebut merupakan agenda resmi Kepala Perwakilan BPK RI sebagai penanggung jawab tim pemeriksa yang sedang melaksanakan audit.

Pemeriksaan Berlangsung 25 Hari
Pemeriksaan Interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 25 hari, terhitung sejak 9 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Komitmen Tata Kelola yang Baik
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pembinaan dan pendampingan yang terus diberikan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya dari BPK RI.
Supervisi ini dinilai penting untuk:
Menjamin kualitas hasil pemeriksaan
Menjaga independensi dan objektivitas tim audit
Memastikan pemeriksaan berjalan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemerintah daerah meyakini supervisi tersebut akan memperkuat komunikasi yang konstruktif antara tim audit dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi masukan strategis dalam peningkatan pengelolaan keuangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan beserta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, serta tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.(BS)

Related Articles

Back to top button