Minahasa SelatanTerkini

Pemkab Minsel Segera Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Prades

Amurang, SulutUpdate – Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).
Misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika masih dirawat) bisa melaporkan identitas JKNnya.
Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan kucurkan dana sebesar Rp. 1.6 Miliar untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perangkat Desa (Prades).
Disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Tusrianto Rumengan, Selasa (7/01/25).
“Sesuai instruksi Pak Bupati dalam rangka penangganan cepat dan langkah antisipatif untuk menyelesaikan persoalan peserta jaminan kesehatan para perangkat desa,” tuturnya.
“Dalam rapat koordinasi bersama BPJS yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) sudah selesai. Besok Pemkab Minsel akan menyetor ke pihak BPJS kabupaten Minsel,” sambungnya.
“Sekali lagi, tidak perlu terprovokasi dengan isu miring yang sementara beredar. Pemkab Minsel dalam hal ino Bupati berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban masyarakat. Mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan, tapi yakinlah pemerintah akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Kadis Kominfo.(admin)

Related Articles

Back to top button