Minahasa SelatanTerkini

‎STOP! BEGINI CARA MENJADI JURNALIS PROFESIONAL TANPA DRAMA PRIBADI—ATURAN UNDANG-UNDANG PERS YANG WAJIB DIPATUHI!”

‎Minsel, sulutupdate.com – Menjadi jurnalis profesional bukan sekadar memegang kamera dan menulis berita; ini adalah profesi yang menuntut integritas total.

‎Di tengah maraknya pemberitaan yang kerap disusupi kepentingan pribadi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja secara independen, objektif, dan bebas dari drama kehidupan pribadi.

‎Seorang jurnalis tidak boleh membiarkan emosi, kedekatan personal, dendam, atau kepentingan kelompok memengaruhi isi berita. Kode Etik Jurnalistik dengan tegas mengatur bahwa wartawan harus akurat, berimbang, dan melakukan verifikasi ketat sebelum memublikasikan informasi apa pun, terutama terkait tuduhan atau isu sensitif.

‎Pemberitaan bukan alat untuk menyerang atau membela individu tertentu, melainkan sarana menyampaikan fakta demi kepentingan publik. Wartawan profesional juga dilarang keras memiliki konflik kepentingan, menerima imbalan, atau menggunakan profesinya untuk menyelesaikan persoalan pribadi.

‎Ketika ruang redaksi tercampur dengan urusan emosional, maka yang rusak bukan hanya kredibilitas wartawan, tetapi juga marwah pers itu sendiri.

‎Karena itu, satu-satunya cara untuk menjaga kehormatan profesi adalah berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bekerja berdasarkan fakta, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menempatkan kepentingan publik sebagai pusat dari setiap berita yang diterbitkan. Dengan prinsip tersebut, seorang jurnalis bukan hanya penulis berita, tetapi penjaga demokrasi yang berdiri di atas independensi dan kebenaran.(*)

Related Articles

Back to top button