UKPBJ Minahasa Selatan Raih Penghargaan Kematangan Proaktif Level 3 dari LKPP

Minsel, sulutupdate – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Piagam Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif Level 3 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Jumat (7/10/25).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan kapabilitas UKPBJ di Kabupaten Minahasa Selatan yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi sembilan variabel kelengkapan atribut Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3).
Prestasi ini dicapai melalui penerapan Model Kematangan UKPBJ yang mengukur lima tingkatan kematangan, yaitu Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul. Dalam surat resmi dari LKPP kepada Yth. Bupati Minahasa Selatan, LKPP menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian tersebut.
Dorongan Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan
Pencapaian Level 3 ini sekaligus menjadi dorongan bagi UKPBJ Minahasa Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang/jasa.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021, UKPBJ Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diwajibkan mengajukan permohonan penilaian untuk ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Proaktif kepada LKPP paling lambat satu tahun setelah surat penghargaan ini diterbitkan.
“Dengan ditetapkannya UKPBJ Kabupaten Minahasa Selatan pada Level 3 Proaktif, ini adalah langkah maju dan motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa. Komitmen Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati adalah pendorong utama,” ujar Silvia Bimbahati.
LKPP menekankan pentingnya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ dapat bertransformasi menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Proaktif.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan dapat segera menindaklanjuti amanat tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.(*)



